Pasar Bebas
Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi atau menghambat proses perdagangan terutama terhadap ekspor dan impor. Perdagangan bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa, MEA dan sebagainya. Kebijakan perdaganan bebas umumnya mempromosikan hal-hal berikut.
1. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
3. Akses ke pasar yang tidak diatur.
4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.
5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
Adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas diantaranya adalah sebagai berikut :
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Latar Belakang Berdirinya
MEA diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas.Desember 1997, KTT ASEAN di Kuala Lumpur disepakati ASEAN Vision 2020, yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun MEA di mulai lebih awal yaitu di tahun 2015.
Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN yang ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupunjasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).
ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini.
Tujuan
- MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
- MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
- MEA sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and international production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas.
- MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.
Asean Free Trade Area (AFTA)
Latar Belakang Berdirinya
Tujuan
- Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
- Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
- Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
Perubahan di Uni Soviet dan Eropa Timur merupakan salah satu latar belakang berdirinya APEC. Runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunis yang tertutup secara bertahap diikuti oleh negara Eropa Timur yang berubah menjadi sistem ekonomi liberal dan bebas. Kemudian muncullah kesadaran bahwa pada dasarnya setiap negara saling membutuhkan. Pada saat itu sedang berlangsung perundingan di Uruguay yang melatarbelakangi terbentuknya WTO. Karena kekhawatiran gagalnya perundingan tersebut, kemudian terbentuklah APEC. Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989 itulah 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC. - Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
- Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasific.
- Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.
- Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.
- Menjalankan kebijakan ekonoi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.
- Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

- Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
- Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
- Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
- Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.
WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Traffict and Trade). WTO terbentuk setelah dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994). Putaran tersebut mencakup semua bidang perdagangan. Para peserta setuju suatu pajet pemotongan atas bea mask terhadap produk-produk topis dari negara berkembang, menyelesaikan sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Pada akhirnya persetujuan dalam perundingan di Uruguay meliputi barang, jasa, kepemilikan intelektual, dan penyelesaian sengketa. Anggota dari WTO saat ini lebih dari 150 negara dengan 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.
Komentar
Posting Komentar