Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Potensi Wilayah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru,
baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada
sebelumnya (Supriadi, 2001:7).
Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan
melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan
guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat, serta memastikan
keberhasilan.
Berdasarkan INPRES No. 6/2009 tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk tahun 2009-2015,” pemerintah melakukan usaha mengembangkan kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis yang mendukung industri kreatif dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Perekonomian mengalami transformasi yang tadinya berbasis Sumber
Daya Alam (SDA) diikuti menjadi berbasis Sumber Daya Manusia (SDM).
Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor yang meliputi:
- Periklanan (advertising).
- Arsitektur.
- Pasar Barang Seni.
- Kerajinan (craft).
- Desain.
- Fesyen (fashion).
- Video, Film dan Fotografi.
- Permainan Interaktif (game).
- Musik.
- Seni Pertunjukan (showbiz).
- Penerbitan dan Percetakan.
- Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software).
- Televisi dan Radio (broadcasting).
- Riset dan Pengembangan.
Kegiatan
kreatif yang secara rutin diselenggarkan daerah antara lain sebagai sebagai
berikut :
1. Bandung, misalnya Helarfest, Braga Festival
2. Jakarta, misalnya Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, Jiffest
3. Solo, misalnya Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar
4. Yogyakarta : Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale
5. Jember: Jember Fashion Carnaval
6. Bali : Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali sanur festival
7. Lampung : Way Kambas Festival
8. Palembang: Festival Musi
Solo Batik Carnaval, merupakan salah satu kegiatan kreatif yang bertema Fashion. |
Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta dan pemerintah.- Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industry kreatif berbasis budaya. Insentif tersebut meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
- Membuat Roadmap Industry kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar.
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industry kreatif. Contoh yang yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya antara lain, buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Pemberian hak paten terhadap penemuan baru, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
- Membentuk Indonesia Creative Council yang
menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.
Kementerian Perdagangan melakukan upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah sebagai berikut:
1. Pengembangan Database ekonomi kreatif Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi .
2. Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan.
3. Pekan produk kreatif Indonesia ( PPKI)
4. Festival Ekonomi Kreatif
5. Wahana kreatif
6. Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran
7. Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi
8. Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kretaif baru
9. Kegiatan Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif Baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia.
10. Pencipataan indentitas lokal daerah tingkat I dan II serta indentitas nasional
Komentar
Posting Komentar