Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem administrasi wilayah yang jelas. Setelah proklamasi kemerdekaan, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan dengan tujuan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik. Para pemimpin segera membentuk lembaga pemerintahan dan kelengkapan negara sehari setelah proklamasi dikumandangkan. PPKI segera menyelenggarakan rapat-rapat yang menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut.
Suasana rapat PPKI untuk membentuk kelengkapan pemerintahan negara Indonesia. |
Pengesahan UUD 1945
Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengagendakan untuk menyepakati Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI menjadi rancangan awal, dan dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan. Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Soekarno dan Hatta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia secara aklamasi dalam musyawarah untuk mufakat. Lagu kebangsaan Indonesia Raya mengiringi penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca juga: FAKTA SEJARAH : Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Pembagian Wilayah Indonesia
Rapat PPKI tanggal 19 agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Peta pembagian provinsi hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945. |
Pembentukan Kementerian
Mr. Ahmad Subarjo melaporkan hasil rapat Panitia Kecil yang dipimpin olehnya. Hasil rapat Panitia Kecil mengajukan adanya 13 kementerian. Pada 2 September 1945, dibentuk susunan kabinet RI yang pertama. Kabinet ini merupakan kabinet presidensial yang bertanggung jawab kepada presiden.
Anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugasnya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat UUD 1945. Adapun susunan kabinet RI yang pertama tersebut adalah sebagai berikut.
Susunan kabinet RI yang pertama |
Selain itu, diangkat pula empat pejabat negara yang mengepalai beberapa lembaga negara, antara lain: Kusumahatmaja (Mahkamah Agung), Gatot Tarunamiharja (Jaksa Agung), A.G. Pringgodigdo (Sekretaris Negara), dan Sukarjo Wiryopranoto (Juru Bicara Negara).
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Tanggal 22 Agustus 1945 PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang akan mengantikan PPKI. Soekarno dan Hatta mengangkat 137 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI kecuali Soekarno dan Hatta menjadi anggota KNIP yang kemudian dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Membentuk Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Pada tanggal 23 Agustus1945, Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Sebagian besar anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Pada tanggal 5 Oktober berdirilah TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Supriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip Sumihardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar